Hindari Kesan Kumuh, Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA Stasiun Malang

Kamis, 25 Juli 2024 – 16:35 WIB
Hindari Kesan Kumuh, Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur KA Stasiun Malang - JPNN.com Jatim
Petugas KAI Daop 8 saat melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing, Kamis (25/7). (ANTARA/HO-KAI Daop 8 Surabaya)

jatim.jpnn.com, MALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing untuk mengembalikan kondisi seperti semula steril dari aktivitas masyarakat maupun barang atau benda, Kamis (25/7).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan KAI selalu mengutamakan keselamatan perjalanan KA, berbagai upaya dilakukan agar wilayahnya tetap terjaga.

"Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA," kata Luqman.

Luqman menyebut KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.

"Sosialisasi tersebut tersebut tidak ditanggapi dengan serius sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA," ujarnya.

Dia menjelaskan bangunan yang dibongkar petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.

Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan dapat menutup saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA.

Sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya melakukan sterilisasi jalur KA Stasiun Malang-Stasiun Blimbing.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News