Sidak 2 OPD, Pj Wali Kota Mojokerto Temukan Ponsel ASN Berisi Aplikasi Judi Online

Selasa, 02 Juli 2024 – 16:09 WIB
Sidak 2 OPD, Pj Wali Kota Mojokerto Temukan Ponsel ASN Berisi Aplikasi Judi Online - JPNN.com Jatim
Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro memeriksa satu per satu Ponsel ASN ANTARA/HO-Pemkot Mojokerto

jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro serius memberantas praktik judi online dengan melakukan pemeriksaan sejumlah ponsel milik ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Pihaknya secara tegas mengingatkan ASN Pemkot Mojokerto agar tidak terlibat dalam judi online, bahkan mewanti-wanti kepada seluruh jajaran, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan berlaku.

“Hari ini kami melakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di ponsel mereka,” ujar Ali, Senin (1/7).

Ada dua OPD yang dilakukan sidak ponsel, yaitu Dinas Kominfo dan DPMPTSP. Hasilnya, ditemukan lima ponsel milik ASN dan Non-ASN yang dicurigai terlibat judi dalam jaringan.

"Pasalnya di ponsel lima orang tersebut didapati ada aplikasi yang dicurigai merupakan aplikasi judi online," katanya.

Ali mengatakan lima orang tersebut akan segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto.

"Besok mereka akan kamu panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kami lakukan pembinaan terlebih dahulu, kami minta membuat surat pernyataan. Namun, apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kami berikan sanksi sesuai UU tentang ASN," ucapnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jatim itu menyebut permasalahan judi online menjadi perhatian khusus baginya. Judi online memiliki bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak luar biasa.

Pj Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro menenukan lima ponsel ASN dan Non-ASN berisi aplikasi judi online.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News