Jadi Inisiator Pertama Gunakan Listrik Energi Hijau, Bupati Sumenep Harapkan Ini
Sementara itu, Kepala PLN UP3 Pamekasan Fahmi Fahresi mengungkapkan REC merupakan bentuk layanan PLN untuk memudahkan pelanggan mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT yang transparan, akuntabel, dan diakui secara global.
Setiap sertifikat REC membuktikan bahwa listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT.Juga sebagai dukungan terhadap Green Energy as a Service (GEAS) untuk keberlanjutan lingkungan dengan menggunakan energi terbarukan.
“Sumenep terbanyak penggunaan REC. Kami sangat apresiasi langkah Pemkab terutama Bupati Fauzi yang telah mendorong penggunaan energi hijau,” ujar Fahmi.
Dengan ini, lanjut Fahmi, wujud komitmen Pemkab Sumenep mendukung langkah transisi energi pemerintah guna mencapai Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060.
Ke depan, dia berharap kabupaten lain di Madura dan Jawa Timur khususnya bisa terdorong untuk mendukung energy hijau sebagaimana yang telah dilakukan Pemkab Sumenep dan di Trenggalek. (mcr12/jpnn)
Pemkab Sumenep menggunakan energi ramah lingkungan melalui Renewable Energy Certificate (REC) yang setara dengan 500 megawatt hour (MWh).
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News