Satpol PP Pamekasan Copoti Reklame Bacabup Langgar Aturan Pemasangan

Minggu, 30 Juni 2024 – 14:38 WIB
Satpol PP Pamekasan Copoti Reklame Bacabup Langgar Aturan Pemasangan - JPNN.com Jatim
Salah satu lokasi pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pamekasan yang dipaku di pohon dan ditertibkan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan. (ANTARA/ Abd. Aziz)

Selain tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye, ketentuan lain yang juga menjadi acuan penertiban reklame adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame, juga Perbup Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon.

Di Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor 35, Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame itu pada Bab X Pasal 32 disebutkan, bahwa petugas berwenang melakukan penertiban dan pembongkaran reklame dengan beberapa sebab.

Di antaranya reklame tanpa izin, tenggat waktu izin pemasangan telah berakhir dan atau pemasangan reklame tersebut menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yusuf meminta agar para bacabup dan tim pendukungnya memperhatikan ketentuan pemasangan reklame itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. (antara/mcr12/jpnn)

Sejumlah reklame bacabup di ruas jalan Kabupaten Pamekasan dicopoti petugas Satpol PP karena melanggar aturan pemasangan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News