DKPP Surabaya Sidak Lapak Hewan Kurban, Pastikan Kantongi SKKH Jelang Iduladha
Selasa, 04 Juni 2024 – 21:00 WIB
Dia menjelaskan pengajuan izin hewan ternak kali ini berbeda dengan sebelumnya. Para pedagang harus melakukan pengajuan izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional.
“Tujuannya mengetahui asal usul dari hewan tersebut. Setelah pengajuan disetujui, pemohon mengajukan izin lapak kepada camat di wilayah setempat untuk memastikan lokasi yang diperbolehkan sebagai lapak dagang,” ucap Antiek. (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya terjunkan ratusan dokter untuk periksa kesehatan daging hewan kurban yang akan digunakan untuk Hari Raya Idul Adha
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News