Abaikan Peringatan, PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Satpol PP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pedagang kaki lima di sekitar Jalan Kertomenanggal, Kecamatan Gayungan ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (23/5).
Penertiban itu lantaran lapak para pedagang berada di pedestrian, bahu, dan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan
Petugas membawa sejumlah barang milik pedagang seperti kabel, terpal, bangku kayu, hingga bambu penyangga.
Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mempersilakan para pedagang mencari tempat yang tidak dilarang.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira menerangkan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
“Aturan tersebut terkait penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para pedagang dilarang berjualan di bahu jalan dan pedestrian karena mengganggu ketertiban,” ujar Mudita.
Menurutnya, lokasi tersebut cukup vital karena jalurnya bagian dari akses menuju bandara dan rute alternatif Jalan Ahmad Yani yang sewaktu waktu digunakan pengguna jalan.
“Sebelum penertiban, para PKL telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari Kecamatan Gayungan Kota Surabaya berkali-kali,” katanya.
Nekat jualan di pinggir jalan, pedagang kaki lima di Kertomenanggal ditertibkan Satpol PP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News