Abaikan Peringatan, PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Satpol PP

Kamis, 23 Mei 2024 – 22:01 WIB
Abaikan Peringatan, PKL di Jalan Kertomenanggal Ditertibkan Satpol PP    - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya menertibkan pedagang kaki lima yang nekat jualan di Jalan Kertomenanggal. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pedagang kaki lima di sekitar Jalan Kertomenanggal, Kecamatan Gayungan ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya, Kamis (23/5).

Penertiban itu lantaran lapak para pedagang berada di pedestrian, bahu, dan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas dan menimbulkan kemacetan 

Petugas membawa sejumlah barang milik pedagang seperti kabel, terpal, bangku kayu, hingga bambu penyangga. 

Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mempersilakan para pedagang mencari tempat yang tidak dilarang.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira menerangkan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.

“Aturan tersebut terkait penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para pedagang dilarang berjualan di bahu jalan dan pedestrian karena mengganggu ketertiban,” ujar Mudita.

Menurutnya, lokasi tersebut cukup vital karena jalurnya bagian dari akses menuju bandara dan rute alternatif Jalan Ahmad Yani yang sewaktu waktu digunakan pengguna jalan.

“Sebelum penertiban, para PKL telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari Kecamatan Gayungan Kota Surabaya berkali-kali,” katanya.

Nekat jualan di pinggir jalan, pedagang kaki lima di Kertomenanggal ditertibkan Satpol PP.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News