Menunggak Sewa, 43 KK di Rusunawa Gunungsari Surabaya Terancam Digusur
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 43 kepala keluarga (KK) di Rusunawa Gunungsari) terancam dikeluarkan dari hunian tersebut lantaran menunggak pembayaran sewa pada Kamis (16/5).
Sekretaris KC FSPMI Kota Surabaya Nuruddin Hidayat mengatakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jatim mengerahkan ratusan aparat untuk melakukan penggusuran.
"Penggusuran dilakukan karena adanya tunggakan uang sewa Rusunawa Gunungsari yang nilainya berkisar Rp6-8 juta per unit," ujar Nuruddin.
Nuruddin menjelaskan puluhan warga yang menunggak bayar sewa tersebut sebetulnya mau dan bisa membayar, tetapi tidak secara penuh. Namun, pihak pemerintah setempat meminta mereka langsung melunasinya.
"Warga ini tidak punya pekerjaan tetap, serabutan sehingga tidak mampu membayar sewa sekaligus. Mereka juga tidak punya tempat tinggal lain selain di sana. Kalau 43 KK digusur maka berpotensi menjadi gelandangan," katanya.
Maka dari itu, Pemprov Jatim diminta tak melakukan upaya penggusuran dengan cara berkomunikasi kembali dengan para penghuni rusunawa untuk mencari kesepakatan terbaik antara dua belah pihak.
"Solusi yang kami tawarkan untuk jangka pendek adanya pemutihan atau keringanan pembayaran tagihan. Untuk jangka menengah evaluasi harga sewa yang dirasa terlalu mahal, khususnya untuk warga kurang mampu," jelasnya.
Adapun untuk jangka panjang, merealisasikan janji Pemprov Jatim yang disampaikan Gubernur Soekarwo, yaitu membangun rumah sederhana bersubsidi, atau setidaknya berupa rusunami (rumah susun sederhana milik).
Sebanyak 43 KK di Rusunawa Gunungsari Surabaya terancam digusur karena telat membayar sewa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News