Peringatan Tak Digubris, Pemkot Segel Unit Rusunawa yang Ditunggak

Selasa, 27 Februari 2024 – 14:44 WIB
Peringatan Tak Digubris, Pemkot Segel Unit Rusunawa yang Ditunggak - JPNN.com Jatim
Petugas Satpol PP Kota Surabaya saat menyegel salah satu rusun yang tidak membayar retribusi sewa, Surabaya. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyegel unit di rusunawa yang sudah tidak dibayar biaya retribusi sewanya.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Tirta mengungkapkan penyegelan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Rusun Gunung Anyar sebanyak lima unit, dan di Rusun Keputih sebanyak satu unit.

"Sebelum melakukan segel unit, kami buka dahulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada, kami lakukan pengosongan," katanya, Selasa (27/2)

Bagus memaparkan penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) Perda Kota Surabaya 2/2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya 15/2012 Tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya 2/2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, lanjutnya, DPRKPP bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

"Kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan," ujarnya.

Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menerangkan sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya telah memanggil penghuni rusun.

"Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan," tutur Adinda.

Enam unit rusunawa di dua lokasi disegel Pemkot Surabaya. Sejumlah tahapan sudah dilakukan sebelum penindakan itu.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News