PTPN Hormati Proses Hukum Eks Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi
Senin, 13 Mei 2024 – 22:10 WIB

KPK hadirkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (mcr12/jpnn)
PTPN I Regional 4 menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat eks pejabat PTPN XI yang terjerat kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News