PTPN Hormati Proses Hukum Eks Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi
Senin, 13 Mei 2024 – 22:10 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (mcr12/jpnn)
PTPN I Regional 4 menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat eks pejabat PTPN XI yang terjerat kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News