Pengacara Eduard Rudy Bebaskan Kliennya dari Tuduhan Kasus Tipu Gelap di Malang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengacara senior Eduard Rudy berhasil membuktikan kliennya Gideon Suryatika tidak bersalah hingga dibebaskan dari tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani kepolisian di Malang.
Rudy mengatakan Gideon yang merupakan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Finalia Sunarjo. Kliennya kemudian ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan KSP Kusuma Artha Lestari saat itu mengalami keterlambatan pembayaran atas simpanan berjangka karena pandemi Covid-19. Kliennya pun telah menyampaikan permasalahan itu kepada seluruh investor.
"Pandemi Covid-19 membuat keuangan koperasi terganggu sehingga kesulitan likuiditas. Beberapa anggota saat itu meminta dananya dicairkan, pihak koperasi diminta bersabar dan meminta waktu agar bisa mengembalikan," ujar Rudy, Sabtu (11/5).
Setelah mendapatkan penjelasan itu, para anggota koperasi akhirnya memaklumi dan memberikan jangka waktu agar dapat melakukan recovery serta melakukan pembayaran.
Namun, pelapor yang menanamkan modal sebesar Rp18 miliar di koperasi tersebut meminta dananya dicairkan terlebih dahulu.
"Hal itu tidak bisa dilakukan karena ada beberapa debitur yang belum membayar utangnya karena masalah pandemi Covid-19 dan hal itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Jabar," katanya.
Pelapor sebelumnya menerima dan dengan keuntungan yang disepakati melaporkan kliennya ke Polresta Malang Kota atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Tak lama kemudian Gideon ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan.
Pengacara Eduard Rudy berhasil membebaskan kliennya dari tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani polisi di Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News