Pengacara Eduard Rudy Bebaskan Kliennya dari Tuduhan Kasus Tipu Gelap di Malang

Sabtu, 11 Mei 2024 – 21:00 WIB
Pengacara Eduard Rudy Bebaskan Kliennya dari Tuduhan Kasus Tipu Gelap di Malang - JPNN.com Jatim
Eduard Rudy dan tim saat konferensi pers terkait keberhasilannya membatalkan status tersangka kliennya dari kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Source for JPNN

"Pada 1 Maret 2024, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan dan saat itu juga langsung ditetapkan tersangka tanpa adanya audit keuangan terlebih dahulu. Keterangan klien kami diabaikan," jelasnya.

Setelah Gideon menjadi tersangka, penyidik tak bisa melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Gideon pun bebas dari hukum dan melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polres Malang Kota turut sebagai tergugat.

Namun, Gideon justru dikenakan tuduhan TPPU. Rudy menilai penanganan kasus yang dilakukan Polresta Malang Kota tak profesional. Dia mendesak Kapolri menindak tegas oknum polisi yang bisa merusak institusi tersebut.

"TPPU itu dapat dijerat atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tetapi di sini laporannya tidak terbukti dan justru dipermainkan dengan TPPU. Kasus ini seakan dipaksakan, semacam menjadi 'debt collector' dari terlapor," kata dia.

Gideon telah dipanggil ke Biro Paminal untuk memberikan keterangan terkait laporannya tersebut dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (mcr12/jpnn)

Pengacara Eduard Rudy berhasil membebaskan kliennya dari tuduhan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani polisi di Malang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News