Komplotan Curanmor 19 TKP di Wilayah Malang Diringkus, Isinya Residivis

Jumat, 03 Mei 2024 – 17:14 WIB
Komplotan Curanmor 19 TKP di Wilayah Malang Diringkus, Isinya Residivis - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari penangkapan pelaku curanmor di 19 TKP. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG - Komplotan curanmor asal Surabaya yang belasan kali beraksi di Kota Malang akhirnya diringkus polisi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan empat orang pelaku yang diringkus ternyata residivis kasus serupa.

Mereka ialah PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya dan A (33), warga Sukun, Kota Malang.

"Tersangka yang kami tangkap ini sudah mencuri kendaraan bermotor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Kota Malang,”ujar Danang, Kamis (2/5).

Dari penangkapan keempat pelaku tersebut, polisi menyita lima unit motor hasil curian.

Saat beraksi, keempat pelaku memiliki tugas berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. 

Tersangka A berperan mencari target sasaran di indekos, penginapan maupun hotel. Setelah mendapatkan sasaran dia menghubungi PA dan TW.

Setelah dipastikan situasi aman, motor tersebut digasak bersama tersangka AR menggunakan mata kunci yang dibuat khusus oleh mereka. 

Komplotan curanmor yang beraksi di 19 TKP wilayah Malang berisi para residivis kasus serupa.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News