Residivis Kasus Pencurian & Narkoba di Mojokerto Jadi Komplotan Curanmor 15 TKP
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Komplotan spesialis curanmor yang beraksi di 15 TKP dibekuk Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sepuluh motor hasil curian dari belasan lokasi tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri mengatakan motor hasil curian yang disita tersebut berupa satu Yamaha Jupiter Z, satu Honda Supra, dua Honda PCX, lima Honda Vario, dan satu Honda Scoopy.
"Ketiga tersangka yang kami tangkap ini sudah 15 kali mencuri sepeda motor dalam kurun waktu tiga bulan terakhir," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (2/4).
Ketiga pelaku berinisial BA (36) warga Gedeg dan MZ (27) asal Kranggan, Mojokerto. Kemudian RP (28) warga Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya itu ditangkap pada 20-22 Maret lalu.
Ketiga tersangka berstatus residivis dan salah satu dari tiga pelaku ternyata baru saja keluar pada Februari 2024.
"Tersangka MZ dan RP pernah terlibat kasus pencurian, sedangkan BA pernah terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.
Motif tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Mereka mendapatkan untung Rp 1,6-3,2 juta dari setiap motor yang mereka curi, lalu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Residivis kasus pencurian dan narkoba diringkus polisi akibat berkomplotan menjadi curanmor di 15 TKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News