Duh, Balon Udara Masih Ditemukan di Jalur Penerbangan Komersial Ponorogo

Selasa, 16 April 2024 – 13:38 WIB
Duh, Balon Udara Masih Ditemukan di Jalur Penerbangan Komersial Ponorogo  - JPNN.com Jatim
Petugas kepolisian saat mengamankan balon udara di area persawahan wilayah Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Selasa (16/4). ANTARA/HO-Polres Ponorogo

Ryo menyatakan siapa saja yang nekat menerbangkan balon udara maka akan dikenakan sanksi yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411 dengan pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

"Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal dengan undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)

Polisi masih menemukan adanya penerbangan balon udara di jalur penerbangan untuk Bandara Internasional Dhoho di Ponorogo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News