Duh, Balon Udara Masih Ditemukan di Jalur Penerbangan Komersial Ponorogo
Selasa, 16 April 2024 – 13:38 WIB
Ryo menyatakan siapa saja yang nekat menerbangkan balon udara maka akan dikenakan sanksi yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 411 dengan pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.
"Untuk yang memproduksi atau yang menyalakan mercon akan kita sangkakan pasal dengan undang-undang darurat terkait bahan peledak. Sementara untuk balon udara, pelakunya dapat dikenakan undang-undang penerbangan," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi masih menemukan adanya penerbangan balon udara di jalur penerbangan untuk Bandara Internasional Dhoho di Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News