Trenggalek Larang Terbangkan Balon Udara, Ganggu Penerbangan Bendara Dhoho Kediri

Sabtu, 06 April 2024 – 15:03 WIB
Trenggalek Larang Terbangkan Balon Udara, Ganggu Penerbangan Bendara Dhoho Kediri - JPNN.com Jatim
Ilustrasi: Petugas saat mengamankan balon udara si Ponorogo. ANTARA/HO-Polres Trenggalek

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melarang masyarakat menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho, Kediri.

"Ini berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Apalagi sekarang Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, Jumat (5/3).

Menurutnya, selain berpotensi mengganggu lalu lintas udara, penerbangan balon udara secara liar juga menyebabkan gangguan pasokan kelistrikan akibat kerusakan instalasi listrik yang disebabkan balon udara.

Larangan penerbangan balon udara sudah diatur dalam pasal 411 dan 53 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam regulasi itu, terdapat ancaman pidana penjara dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Peringatan dan larangan itu kini gencar disosialisasikan jajaran Polres Trenggalek bersama pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, di Trenggalek penerbangan balon udara saat Lebaran, terutama jelang/setelah shalat Id maupun saat Lebaran ketupat selama ini sudah menjadi tradisi.

Tak hanya satu-dua atau hitungan jari, jumlah balon udara mulai ukuran kecil hingga jumbo yang biasa diterbangkan warga Trenggalek bisa mencapai ratusan.

Masalahnya, aktivitas penerbangan balon udara menggunakan teknik asap kerap kali jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik PLN maupun kawasan permukiman. Dampaknya selain memicu kebakaran, listrik kerap terganggu (padam).

Warga Trenggalek dilarang menerbangkan balon udara agar tak mengganggu penerbangan Bandara Dhoho Kediri.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News