759 Narapidana di Lapas Pamekasan Dapat Remisi Lebaran 2024, 2 Langsung Bebas
Kamis, 11 April 2024 – 10:35 WIB
Sementara itu, syarat utama untuk remisi bagi narapidana di antaranya telah menjalani masa pidana minimal dua bulan, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik. (antara/mcr12/jpnn)
Dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 2024 di Lapas Kelas II A Pamekasan, dua di antaranya langsung bebas.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News