Dishub Ponorogo Naikkan Tarif Parkir di Kawasan Berikut Selama Lebaran, Simak
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo menaikkan tarif parkir di area sekitar pasar malam dan kawasan wisata Telaga Ngebel yang berlaku untuk Lebaran 2024.
Kabid Sarana Prasarana Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Setyo Budiono mengatakan kenaikan harga parkir tersebut agar seragam dan terkendali. Namun, tidak sampai memberatkan masyarakat.
"Kenaikan tarif parkir insidental tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu saja," ujar Setyo, Senin (8/3).
Kemudian di wilayah kota, tarif parkir insidental berlaku di seputaran pasar malam, yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, dan parkir di sekitar kawasan Alun-Alun.
"Tarif insidental khusus di kawasan tepi jalan, jika ada yang memiliki lahan yang dijadikan tempat parkir itu bukan kewenangan kami," katanya.
Selain untuk penertiban dan pengendalian tarif di sekitaran lokasi pasar malam, kenaikan tarif diberlakukan sejalan dengan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir pada masa gelaran pasar malam sebesar Rp50 juta.
"Tarif parkir insidental tersebut mulai diberlakukan 31 Maret hingga 22 April," tuturnya.
Tarif baru tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Untuk sepeda motor dari yang sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu. Lalu untuk kendaraan roda empat atau mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu.
Tarif parkir di sekitar pasar malam dan kawasan wisata Telaga Ngebel akan naik selama Lebaran 2024 per 31 Maret-22 April 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News