Selama 4 Bulan, Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Jukir Langgar Aturan Parkir

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima 64 laporan masyarakat terkait tindakan oknum juru parkir atau jukir yang diduga masih melakukan pelanggaran terkait aturan parkir tepi jalan umum.
Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan laporan itu merupakan jumlah akumulasi sejak November 2023 hingga Februari 2024.
"Kami mencatat pada November 2023 ada 23 laporan, Desember 2023 ada sepuluh laporan, Januari 2024 18 laporan, dan Februari 2024 13 laporan," ujar Tundjung, Kamis (14/3).
Puluhan laporan masyarakat itu masuk melalui sejumlah kanal yang dibuka Pemkot Surabaya, di antaranya Command Center 112 dan WargaKu.
Berdasarkan data, pelanggaran terkait parkir tepi jalan umum itu diklasifikasikan ke dalam tiga jenis, yaitu pelanggaran kedaluwarsa/tidak bertanggal, pelanggan tarif/tanpa karcis, dan pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir,
Pada November 2023 terdapat tiga pelanggaran karcis kedaluwarsa/tidak bertanggal, 16 pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan empat pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Kemudian di Desember 2023 rincian meliputi tiga pelanggaran karcis kedaluwarsa/tidak bertanggal, empat pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan tiga pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Selanjutnya di Januari 2024 ada enam pelanggaran karcis kedaluwarsa/tidak bertanggal, sepuluh pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan dua pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.
Selama November 2023 hingga Februari 2024 sebanyak 64 pelanggaran masuk dari jukir yang melakukan pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News