SIM/STNK Jadi PelanggaranTerbanyak di Trenggalek Selama Operasi Semeru
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Pelanggaran lalu lintas tak membawa kelengkapan surat-surat berkendara (SIM/STNK) menjadi temuan kasus terbanyak selama Operasi Keselamatan Semeru di Kabupaten Trenggalek sejak 4-17 Maret 2024.
"Ada sebanyak 82 pelanggar yang terkena tindak tilang elektronik (ETLE). Dari keseluruhan pelanggar didominasi surat-surat sebanyak 56 pelanggaran," kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Mulyani, Selasa (19/3).
Kasus paling banyak pengendara/pemotor tidak menggunakan helm SNI (16 pelanggar), kendaraan bermuatan lebih (ODOL) (lima kendaraan), serta empat pelanggar masing-masing dua berkendara di bawah umur dan pelanggar tidak sesuai spesifikasi.
Dari jenis kendaraan pelanggar terbanyak adalah sepeda motor sebanyak 31 kasus, mobil barang 31 kasus, mobil bus sepuluh kasus dan mobil penumpang enam kasus.
"Apabila ditinjau dari aspek profesi, pelanggaran terbanyak adalah dari kalangan karyawan/swasta ada 41 kasus, sopir, 16 kasus, pekerjaan lain-lain 16 kasus dan pelajar/mahasiswa sebanyak sembilan kasus,” bebernya.
Menurut Mulyani, jumlah 82 pelanggar itu mengalami tren penurunan, jika dibandingkan dengan kegiatan operasi serupa pada tahun sebelumnya.
Angka pelanggarannya turun 45 persen, dari 151 kasus di tahun 2023 menjadi 82 pelanggar. Hanya saja angka kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan naik lima persen dengan perbandingan kurun waktu serupa.
Angka kecelakaan lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 20 kali kejadian, sementara tahun 2023 19 kali kejadian.
Pelanggaran SIM/STNK menjadi paling terbanyak di Trenggalek selama Operasi Keselamatan Semeru 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News