Pemkot Surabaya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Jika Melanggar

Selasa, 19 Maret 2024 – 11:36 WIB
Pemkot Surabaya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Jika Melanggar    - JPNN.com Jatim
Kepala Inspektorat Surabaya R. Rachmad Basari. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Apabila dioperasionalkan maka dipersilakan untuk digunakan di dalam kota karena mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

“Setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu, tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran,” tutur Basari. (mcr23/jpnn)

Sanksi berat menanti ASN yang gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News