Pemkot Surabaya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Jika Melanggar
Selasa, 19 Maret 2024 – 11:36 WIB
Apabila dioperasionalkan maka dipersilakan untuk digunakan di dalam kota karena mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.
“Setiap kendaraan dinas memiliki penanggung jawab masing-masing. Oleh karena itu, tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran,” tutur Basari. (mcr23/jpnn)
Sanksi berat menanti ASN yang gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News