Pemkot Surabaya Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-siap Jika Melanggar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
"Tetap dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik (bagi ASN)," kata Kepala Inspektorat Surabaya R Rachmad Basari, Senin (18/3).
Basari mengungkapkan akan ada sanksi bagi ASN yang ketahuan melanggar aturan tersebut.
Dia menjelaskan sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkatannya, mulai berat, sedang hingga ringan. Apabila melanggar dan memakai mobil dinas untuk mudik maka masuk kriteria berat.
"Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," ujarnya.
Menurutnya, pemberian sanksi disesuaikan dengan case yang dilakukan. Seperti apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.
Dia menjelaskan larangan menggunakan mudik menggunakan mobil dinas bagi ASN telah diterapkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan beberapa hari sebelum Lebaran, mobil dinas dikumpulkan di Balai Kota.
“Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja. Baik saat Lebaran atau tidak, aturannya pun tetap digunakan untuk operasional saja,” jelasnya.
Sanksi berat menanti ASN yang gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News