Aset Milik Tuna Grahita di Surabaya Diduga Hendak Dijual, Keluarga Lakukan Gugatan

Selasa, 27 Februari 2024 – 23:13 WIB
Aset Milik Tuna Grahita di Surabaya Diduga Hendak Dijual, Keluarga Lakukan Gugatan - JPNN.com Jatim
Tim Kuasa hukum Harjanto dan Swandajani saat membeberkan kasus dugaan penguasaan asat milik keponakannya yang hendak dijual seseorang. Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua lansia asal Surabaya Harjanto dan Swandajani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seusai aset milik keponakannya Okky Budi Santoso (43) yang menyandang tuna grahita diduga dijual seseorang.

Kuasa Hukum Harjanto dan Swandajani Rudolf Ferdinan Purba Siboro mengatakan aset atas nama Budi itu berupa gereja di kawasan Dinoyo dan rumah di Kahuripan, Surabaya.

Paman dan Bibi Budi tersebut melayangkan gugatan berdasarkan Pasal 33 (4) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang berbunyi dalam pertambahan, pengurangan, atau hilangnya kepemilikan harta, penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

Harjanto dan Swandajani melakukan gugatan tersebut karena mereka menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang terkait aset milik Budi dan rumah milik Hendro Sasongko ayahnya yang sudah meninggal dunia.

“Hendro Sasongko ini ayah kandung dari Budi. Dia meninggal pada 2018. Budi kondisinya punya keterbelakangan mental. Aset gereja ini atas nama Budi, sedangkan rumah atas nama ayahnya,” ujar Rudolf, Selasa (27/2).

Adapun dugaan adanya aset yang dikuasai itu diperkuat dengan pengajuan pengampuan terhadap Budi yang dilakukan orang tersebut.

Di satu sisi, sebetulnya Ibu Budi, yakni VN telah memasrahkan Budi kepada Swandajani sebagai bibi dengan surat pernyataan tertulis.

“Kami menduga ada usaha menguasai dua aset tersebut karena ada pengajuan pengampuan itu. Aturannya anak-anak disabilitas harus mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan untuk menjual atau mempertahankan asetnya,” katanya.

Seorang paman dan bibi di Surabaya menggugat seseorang yang ingin menjual aset milik keponakannya yang menyandang tuna grahita.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News