Aset Milik Tuna Grahita di Surabaya Diduga Hendak Dijual, Keluarga Lakukan Gugatan

Selasa, 27 Februari 2024 – 23:13 WIB
Aset Milik Tuna Grahita di Surabaya Diduga Hendak Dijual, Keluarga Lakukan Gugatan - JPNN.com Jatim
Tim Kuasa hukum Harjanto dan Swandajani saat membeberkan kasus dugaan penguasaan asat milik keponakannya yang hendak dijual seseorang. Foto: Arry Saputra/JPNN

Rudolf menyebut kedua kliennya tak ada tujuan dan niat menguasai aset milik keponakannya. Sebab, mereka sudah berkecukupan.

Saudara kandung dari Hendro itu hanya ingin aset milik keponakannya digunakan untuk Budi hingga masa akhir hidupnya. Selain itu, mereka juga ingin memastikan aset tidak dirampas orang lain.

“Jadi, gugatan yang kami ajukan ini masih proses. Harapannya ada kebijaksanaan dari hakim untuk memutus perkara ini dengan adil,” tuturnya.

JPNN.com berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada kuasa hukum pihak tergugat. Namun, saat dimintai tanggapan hingga pukul 22.00 WIB belum ada respons. (mcr12/jpnn)

Seorang paman dan bibi di Surabaya menggugat seseorang yang ingin menjual aset milik keponakannya yang menyandang tuna grahita.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News