Teliti Aturan Masa Jabatan DPR, Mahasiswa Untag Surabaya Sarankan Amandemen UUD 1945

Sabtu, 24 Februari 2024 – 17:38 WIB
Teliti Aturan Masa Jabatan DPR, Mahasiswa Untag Surabaya Sarankan Amandemen UUD 1945 - JPNN.com Jatim
Mahasiswa Untag Surabaya Baharuddin Riqiey (kiri) meneliti aturan pembatasan masa jabatan DPR. Foto: Arry Saputra/JPNN

“Menurut saya, para legislator yang tak terbatas dalam masa jabatannya mungkin cenderung menjadi korup atau kurang responsif terhadap kebutuhan dan keinginan konstituen mereka,” tuturnya.

Dampak negatif lainnya, yaitu ketiadaan batasan masa jabatan dapat menghalangi kemunculan pemimpin muda dan ide-ide segar dalam politik.

Melalui hasil temuan itu, Bahar mengemukakan saran agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan perubahan atau amandemen terhadap UUD RI. 

Bahar menambahkan MPR sebagai pemegang kewenangan dalam penetapan dan perubahan UUD 1945 harus segera melakukan perubahan-perubahan atau amandemen dengan memasukkan ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR.

“Masa jabatan anggota DPR juga dapat dibatasi dengan menggunakan periodisasi seperti halnya presiden dan wakil presiden,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Mahasisea Untag Surabaya Baharuddin Riqiey meneliti aturan pembatasan masa jabatan untuk DPR.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News