Cegah Tahanan Kota Mangkir, Kejari Tulungagung Pasang Gelang Pengawas di Kaki
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Perempuan paruh baya berinisial S, tersangka kasus keterangan palsu dipasangi piranti pengawas elektronik atau APE. Alat tersebut dipakai untuk mendetekasi pergerakan tahanan kota agar tidak kabur dan mangkir dari proses hukum.
"Alat pengawas elektronik atau APE tersebut berfungsi seperti GPS untuk memantau posisi tahanan setiap waktu," kata Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti," Selasa (20/2).
S merupakan tahanan kota pertama yang memakai alat tersebut. Dia menjadi tersangka dalam kasus keterangan palsu. Perempuan asal Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki itu dipasangi gelang APE di pergelangan kakinya.
S menjadi pesakitan seusai memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi sidang perceraian antara anak dan menantunya.
"Keterangan diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Amri.
S dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Dia tidak ditahan, tetapi menjadi tahanan kota selama proses penyidikan.
"Dengan pertimbangan terdakwa bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, usia terdakwa yang sudah berumur," jelasnya.
Terdakwa juga telah membayar uang jaminan sebesar Rp5 juta. Ketiga hal di atas menjadi pertimbangan Jaksa untuk memberlakukan tahanan kota pada S. Uang jaminan itu dititipkan ke bank penitipan Kejaksaan.
Kejari Tulungagung memasang gelang pengawas elektronik untuk mendeteksi pergerakan tahanan kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News