Selama 2023 Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar dari Pidana Khusus

Sabtu, 30 Desember 2023 – 14:09 WIB
Selama 2023 Kejari Perak Selamatkan Uang Negara Rp7,8 Miliar dari Pidana Khusus - JPNN.com Jatim
Kepala Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas (dua kanan) saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/12) ANTARA/Didik Suhartono

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,8 miliar dari lima perkara yang sudah dieksekusi seksi pidana khusus selama 2023.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan selain lima perkara itu juga terdapat delapan perkara yang sudah masuk penuntutan, sebanyak enam perkara dalam tahap penyidikan dan tiga perkara masih penyelidikan.

"Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi kami berkewajiban agar para pelaku mengembalikan uang negara," ujar Ricky, Jumat (29/12).

Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

"Ada lima yang sudah kami eksekusi ini sudah mendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengembalikan uang pengganti," katanya.

Ricky menyebut pengembalian kerugian negara ini tidak akan mengurangi hukuman para pelaku korupsi.

"Untuk hukuman tidak, tetapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya," ucapnya.

Dengan kondisi ini maka Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak berhasil meraih juara pertama dalam penanganan korupsi terbanyak.

"Prestasi ini pasti akan terus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," tuturnya.

Selama 2023, Kejari Tanjung Perak beberapa kali menangani kasus korupsi terkait kredit macet dari Bank Jatim.

Hal ini membuat Kejari Tanjung Perak akan melakukan kerjasama dengan Bank Jatim dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak orang.

"Jadi, perkara ini akan melibatkan banyak orang. Jadi, kami melakukan pendampingan agar tidak menjadi tindak pidana korupsi," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Perak selamatkan uang negara Rp7,8 miliar perkara pidana khusus selama kurun waktu 2023.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News