Puluhan Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
Selasa, 20 Februari 2024 – 19:53 WIB
“Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap,” tuturnya.
Dia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum mengajukan perizinan papan reklame, segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
“Makin tertib membayar pajak, maka makin tertib juga masyarakat, sehingga kami tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” kata Agnis. (mcr23/jpnn)
Para pemilik reklame di Surabaya tidak segera menertibkan sehingga terpaksa dilakukan langkah tegas.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News