Puluhan Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Satpol PP menertibkan puluhan reklame liar, Senin (19/2), dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya,
Ketua Tim Kerja Penindakan Agnis Juistityas mengatakan total ada 22 reklame yang tidak berizin dan tak membayar pajak.
“Jumlah tersebut berdasarkan bantuan penertiban dari Bapenda. Dari 22 reklame, 10 di antaranya sudah dieksekusi,” ujar Agnis, Selasa (20/2).
Pihaknya mengungkapkan reklame yang ditertibkan meliputi papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersial minuman, rokok, dan lain sebagainya.
“Bapenda sudah memberikan surat peringatan, kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan,” katanya.
Penertiban ini, lanjut dia, adalah tindak tegas serta penegakan Perda Nomor. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018.
“Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat pemanggilan serta mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri,” ucapnya.
Sayangnya, pemilik reklame dinilai Agnis tidak segera menertibkan sehingga terpaksa dilakukan langkah tegas.
Para pemilik reklame di Surabaya tidak segera menertibkan sehingga terpaksa dilakukan langkah tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News