Selama 2023, DLH Surabaya Catat 344 Pelanggaran Buang Sampah Sembarangan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat sepanjang 2023 telah melakukan penindakan sebanyak 344 kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Ratusan masyarakat tersebut diberikan tindakan pidana ringan untuk memberikan efek jera, yakni dikenakan denda sebesar Rp75 ribu.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menjelaskan rata-rata setiap bulan menindak 20-30 masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Penindakan itu berdasarkan adanya aduan dari masyarakat. Ketika dicek di lokasi, memang tertangkap membuang sampah sembarangan,” kata Dedik, Kamis (1/2).
Dedik menyebut kebanyakan orang membuang sampah sembarangan di jalan dan tepi jalan. Mereka asal membuang, padahal tempat sampah sudah disediakan Pemkot Surabaya di sepanjang pedestrian dengan jarak yang tak terlalu jauh.
"Rata-rata denda Rp75 ribu di PN. Paling sedikit Rp75 ribu. Kalau itu unsur jera, masih kurang begitu mmbuat unsur jera bagi masyarakat," ujarnya.
Pelanggar pembuangan sampah yang menjadi PR DLH adalah warga KTP non-Surabaya karena tidak semua pelanggar merupakan warga Surabaya.
"Belum bisa kami inikan (pastikan), tetapi ada juga KTP Surabaya, ada yang non-Surabaya," ujarnya.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menjelaskan rata-rata setiap bulan menindak 20-30 masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News