Motor dari Arah Sidoarjo Kini Dilarang Melintas di Jembatan Mayangkara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya resmi melarang roda dua untuk melintas di Flyover atau Jembatan Mayangkara dari arah Selatan ke Utara besok, Jumat (26/1).
Uji coba larangan ini merupakan respons dari peristiwa kecelakaan lalu lintas antara roda dua dan empat sehingga menyebabkan satu orang tewas.
“Dari arah Selatan ke Utara selama 24 jam roda dua dilarang melintas, yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas. Namun, sekarang sudah resmi dilarang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (25/1).
Arif mengatakan personel akan disiagakan dalam pelaksanaan sosialisasi larangan roda dua melintas.
“Kalau sudah resmi dilarang dan bagi pengguna roda dua nekat melintas maka akan dilakukan penindakan manual tilang berupa tilang akan kami lakukan penindakan dengan tegas,” ujarnya.
Pelanggar yang nekat melintas akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 terkait pelanggaran rambu lalu lintas.
Sementara itu, roda dua tetap boleh melintas di flyover Mayangkara dari arah utara menuju selatan. Namun, pada jam tertentu, yakni pukul 16.00-19.00 WIB.
“Untuk mengurai kepadatan lalu lintas di bawah flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya kereta api dan perlintasan kereta api sehingga roda dua boleh melintas dari arah utara ke selatan,” jelasnya.
Uji coba larangan melintas roda dua di Jembatan Mayangkara dari arah Sidoarjo resmi diberlakukan mulai hari ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News