Buntut Pemotor Tewas, Peraturan R2 Melintas di Jembatan Mayangkara Dikaji Ulang

Senin, 22 Januari 2024 – 10:35 WIB
Buntut Pemotor Tewas, Peraturan R2 Melintas di Jembatan Mayangkara Dikaji Ulang - JPNN.com Jatim
Arsip - Sejumlah pengendara melintas di Jembatan Mayangkara Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya berencana mengkaji ulang peraturan kendaraan roda dua yang melintas di Jembatan Mayangkara seusai kecelakaan yang menewaskan pengendara motor beberapa waktu lalu.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dari hasil serangkaian penyidikan, meninggalnya pengendara motor tersebut murni karena kelalaiannya sendiri.

"Bisa dilihat, di Jembatan Mayangkara dibatasi garis marka tidak putus, ruang gerak terbatas, lalu bersenggolan dengan kendaraan yang ada di depannya di sisi kanan sehingga terjatuh. Kemudian dari arah berlawanan seketika tertabrak dan menyebabkan korban meninggal," jelas Arif, Minggu (21/1).

Pihaknya akan membahas analisis kecelakaan tersebut dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Akan kami evaluasi kembali apakah masih memungkinkan untuk dilintasi motor, mengingat ruang gerak dan lebat lajur sangat terbatas dan cukup membahayakan apabila ada R2 tidak memiliki kesadaran mengantre di lajur masing-masing," tuturnya.

Saat ini, rambu kendaraan bermotor dilarang melintas, tetapi pada jam tertentu diperbolehkan.

“Saat ini hanya bisa dilintasi oleh R2 pada pukul 16.00 sampai 19.00 WIB,” katanya.

Arif menjelaskan fungsi dari keberadaan Jembatan Mayangkara dinilai efektif untuk mengurai kepadatan di persimpangan Wonokromo, yang saat jam rawan macet.

Polisi mengkaji ulang peraturan kendaraan roda dua melintas di Jembatan Mayangkara setelah insiden kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News