Hindari Penyitaan, Asosiasi Distributor Mihol Berupaya Lengkapi Perizinan

Selasa, 23 Januari 2024 – 10:55 WIB
Hindari Penyitaan, Asosiasi Distributor Mihol Berupaya Lengkapi Perizinan - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya mengecekan perizinan penjualan minuman beralkohol. Foto: Diskominfo Surabaya

“Kami ingin teman-teman yang jual alkohol bisa mendapatkan izin tepat, yakni dengan aturan wali kota terkait perdagangan eceran alkohol golongan B dan C," ujarnya.

Menurutnya, perizinan tersebut penting untuk dibahas lantaran banyak sekali penjual eceran yang tidak terdeteksi, seperti penjualan di e-commerce.

Dia menyebut dari 50 anggotanya hampir semuanya hanya mengantongi izin sub distributor, sedangkan ada dua pengusaha yang memiliki izin bar.

Saat ini, pengunjung bar juga makin sepi lantaran dipengaruhi banyak hal seperti pajak cukai yang naik dan lainnya.

"Sebenarnya penjual ecer ini membantu karena bar atau night club sudah enam bulan ini pengunjungnya terus menurun. Biasanya sehari bisa jual sepuluh krat, sekarang cuma satu krat,” tuturnya.

Dia berharap solusi atas perizinan nantinya bisa bermanfaat untuk meminimalisir kejadian korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas asal usulnya.

"Kami di sini berjuang mencari solusi tentang permasalahan ini sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. Kami mau tidak sekedar difasilitasi, tetapi dibatasi, diatur, dan diawasi,” paparnya.

Mia meminta pemkot mempertimbangkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47721 tentang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol.

Hindari penyitaan dan penyegelan, Asosiasi Distributor Mihol komitmen lengkapi perizinan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News