Toko di Tengah Perkampungan Jual Mihol, Satpol PP Surabaya Bertindak

Kamis, 18 Januari 2024 – 15:39 WIB
Toko di Tengah Perkampungan Jual Mihol, Satpol PP Surabaya Bertindak - JPNN.com Jatim
Satpol PP Kota Surabaya segel toko di perkambungan Jalan Gubeng karena jual mihol tanpa izin. Foto: Diskominfo Surabaya

"Namun, apabila nanti di kemudian hari dalam pemantauan kami dia (pemilik toko) masih jualan minuman beralkohol, akan kami tindakan (penyegelan) ulang," ujarnya.

Bagus mengutarakan penyegelan itu dilakukan salah satunya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari hasil laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan peninjauan.

"Dilakukan peninjauan oleh dinas koperasi maupun satpol PP dan memang sudah ditemukan barang bukti. Ada foto-fotonya dan beberapa sudah kami sita dan hancurkan melalui pengadilan negeri," ucap Bagus. (mcr23/jpnn)

 
Satpol PP Surabaya menyegel toko di tengah perkampungan yang berani jual mihol tanpa izin.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News