Soal Penadahan di Gudang TNI, Bea Cukai Beber Kendaraan Curian Lolos Ekspor
![Soal Penadahan di Gudang TNI, Bea Cukai Beber Kendaraan Curian Lolos Ekspor - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/13/kantor-bea-cukai-tanjung-perak-surabaya-diabadikan-jumat-121-zkkq.jpg)
"Kecuali jika by system terdeteksi bahwa eksportirnya berisiko tinggi maka akan masuk Jalur Merah. Akan tetapi, kembali lagi ke kewenangan Bea Cukai. Kami tidak punya kewenangan mengecek barang ini betul milik yang bersangkutan atau hasil curian. Kami tidak sampai ke sana mengeceknya," tuturnya.
Bea Cukai hanya punya kewenangan mengecek barang ekspor/impor yang memenuhi ketentuan larangan terbatas (lartas) atau tidak.
"Kami cek dia punya ketentuan lartas dipenuhi atau tidak. Legalitas usahanya ada atau tidak dan sesuai antara yang diberitahukan dengan yang dikirimkan, baik itu ekspor maupun impor," ujarnya.
Bintang memaparkan setiap komoditas ekspor maupun impor memiliki kode harmonized system (HS).
"Ada lartas bagi beberapa komoditas dengan kode HS tertentu, jika diekspor harus mengantongi izin dari kementerian terkait, sedangkan kendaraan tidak termasuk komoditas lartas sehingga biasanya langsung kami lepas ke negara tujuan ekspor melalui Jalur Hijau," ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)
Bea Cukai beberkan kendaraan curian bisa lolos ekspor dari kasus penadahan kendaraan curian di gudang milik TNI di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News