2 Mantan Pegawai Bank BUMN di Jember Ditahan Kejari
jatim.jpnn.com, JEMBER - Dua mantan pegawai bank BUMN di Jember, yakni HS dan S dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Rabu (29/11) malam.
Keduanya adalah tersangka kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) di Jember beberapa waktu lalu.
"Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp875 juta. Penyimpangan dana KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan cara membuat kelompok usaha fiktif," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.
Kedua tersangka itu berkomplot mendirikan kelompok usaha fiktif dengan melibatkan sekitar sepuluh orang. Mereka lantas mengajukan KUR dan Kupedes Rakyat dengan bunga yang sangat kecil di salah satu bank pelat merah di Jember.
Nyoman menjelaskan 10 orang yang dilibatkan dalam kelompok usaha fiktif itu mengaku tak pernah menerima uang kredit karena semua uang kredit dikuasai oleh HS dan S.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 November hingga 17 Desember 2023.
"Namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," ucap Nyoman. (antara/faz/jpnn)
Kedua pegawai bank BUMN di Jember tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Berikut selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News