Santer Isu Ketua PWNU Jatim K.H Marzuki Dicopot Gegara Pemilu 2024, Ini Faktanya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Beredar kabar Ketua PWNU Jatim K.H Marzuki Mustamar dicopot dari jabatannya tanpa ada alasan yang jelas.
Info tersebut diklaim hoaks. K.H Marzuki bukan dicopot, melainkan sudah memasuki purnatugas atau masa jabatan habis.
Keputusan itu tertuang dalam SK PBNU nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang dikeluarkan pada 16 Desember 2023.
Itu disebutkan bahwa K.H Marzuqi Mustamar diberhentikan dari jabatan PWNU Jawa Timur sesuai dengan SK PBNU Nomor 267.c/A.II.04.09/2023 tanggal 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jatim Antarwaktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni menyatakan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar sudah sesuai dengan prosedur.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Said, Kamis (28/12).
Dia juga menegaskan proses pemberhentian K.H Marzuki tidak ada kaitannya dengan politik praktis 2024.
Maka dari itu, pemberhentian ini merupakan hal yang biasa dan tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
Kabar pencopotan K.H Marzuki Mustamar dari jabatannya selaku Ketua PWNU Jatim menghebohkan, bahkan diisukan berkaitan dengan Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News