358 Narapidana di Jatim Dapat Hadiah Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Senin, 25 Desember 2023 – 15:03 WIB
358 Narapidana di Jatim Dapat Hadiah Remisi Natal, 3 Langsung Bebas - JPNN.com Jatim
Dua narapidana di Jatim (paling kiri dan kanan) yang mendapatkan remisi khusus natal dan langsung bebas. Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak dua bulan.

"Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang,"

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (mcr12/jpnn)

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News