Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan Saat Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 – 13:42 WIB
Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan Saat Nataru - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya melarang masyarakat untuk menjual maupun menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2024. Hal itu untuk mencegah potensi ledakan atau kebakaran yang bisa menimbulkan korban.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya dalam SE tersebut mengatakan warga juga dilarang membunyikan terompet, melakukan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024 karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Warga yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan," pesan dia dalam poin kedua.

Eri juga mengatur terkait pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU. Dia mengimbau kegiatan usaha tersebut tutup pada 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB.

Menjelang pergantian tahun baru, RHU dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

"Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum 18 tahun. Ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," tutur Eri.

Eri juga menginstruksikan pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) setempat.

Pemkot Surabaya mengeluarkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat setempat, mulai dari masalah petasan hingga persiapan Natal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News