Warga Surabaya Dilarang Menyalakan Petasan Saat Nataru
Selasa, 19 Desember 2023 – 13:42 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Demikian pula, pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Eri.
Selanjutnya, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa). (mcr23/jpnn)
Pemkot Surabaya mengeluarkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat setempat, mulai dari masalah petasan hingga persiapan Natal.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News