Menteri ATR/BPN Komitmen Bantu Persoalan Pertanahan Tuk Kemudahan Investasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengurus Pusat Himpunan Kawasan Industri (HKI) beraudiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Pertemuan itu menyampaikan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKI yang diselenggarakan September lalu di Bali.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengatakan ada sejumlah persoalan yang disampaikan, salah satunya terkait penetapan lahan sawah dilindungi (LSD).
Terkait hal itu, pihaknya mengusulkan agar lokasi yang direncanakan atau ditetapkan untuk pengembangan kawasan industri berdasarkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat bisa dikecualikan dari penetapan LSD.
"Bapak Menteri menyetujui usulan tersebut dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR)," kata Sanny tertulis, Senin (18/12).
Terkait persoalan penetapan kawasan atau tanah terlantar terhadap kawasan industri, HKI mengusulkan agar kategori yang sudah ditetapkan diperjelas. Khususnya terhadap perencanaan maupun pengembangan kawasan industri sebagai lahan cadangan yang sudah sesuai KPI dan RTRW.
“Usulan itu juga disetujui dengan tindak lanjut pendataan lokasi kawasan industri di daerah yang terindikasi sebagai kawasan atau tanah terlantar agar dikecualikan,” ujarnya.
Kemudian soal Hak Guna Bangunan (HGB) Rincikan terhadap jangka waktu HGB Induk dalam pengelolaan industri bisa merugikan investor atau mengurangi daya saing kawasan industri karena tidak memperoleh waktu untuk 30 tahun pertama.
HKI beraudiensi dengan Kementerian ATR/BPN membahas persoalan pertanahan tuk kemudahan investasi di kawasan industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News