Menteri ATR/BPN Komitmen Bantu Persoalan Pertanahan Tuk Kemudahan Investasi
HKI pun mengusulkan dalam perpanjangan HGB Rincikan agar jangka waktunya tidak mengikuti HGB Induk.
Selanjutnya, terkait perubahan garis pantai kerap menjadi kendala bagi kawasan industri di wilayah pesisir yang berpengaruh terhadap masterplan kawasan industri.
"Menteri ATR juga menyetujui usulan HKI adanya sinkronisasi data mengenai penetapan garis pantai. Rencananya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Terkait Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, HKI mengusulkan tidak lagi mengatur standar teknis kawasan industri agar tidak terjadi multitafsir.
Pasalnya, hal tersebut sudah diatur Kementerian Perindustrian melalui Permenperin Nomor 40 Tahun 2016.
“Untuk usulan itu akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Wakil Ketua HKI Didik Prasetiyono menambahkan dalam pertemuan itu Menteri ATR/BPN menyampaikan komitmennya membantu kawasan industri.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang meminta semua kementerian dan lembaga untuk mempermudah iklim investasi di Indonesia.
HKI beraudiensi dengan Kementerian ATR/BPN membahas persoalan pertanahan tuk kemudahan investasi di kawasan industri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News