24 Pengembang Tak Kunjung Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Administrasi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tidak segera menyerahkan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan persoalan PSU diatur dalam Perda 7 Tahun 2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman.
Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14 Tahun 2016.
"Ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama, pengembang perumahan dan permukiman. Kedua kawasan perdagangan dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria pSU yang disediakan dan diserahkan," ujar Irvan.
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada para pengembang perumahan itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.
Irvan menyebut pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30-41 persen.
Hal itu bergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.
Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total.
Pemkot Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tak kunjung menyerahkan PSU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News