24 Pengembang Tak Kunjung Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Beri Sanksi Administrasi
Kemudian untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen, sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.
"Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan," ujarnya.
Irvan menyatakan PSU itu sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota untuk penanganan banjir maka tidak bisa hanya dilakukan pada suatu kawasan karena satu sama lain drainase itu berkaitan.
Dia mencontohkan, jika ada jalan maka harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan.
Namun, masih banyak yang terjadi, saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.
"Penyerahan PSU juga tidak sembarangan, di dalam Perda 7 Tahun 2010 diatur PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik," ucapnya.
Selain itu, PSU dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, seperti fasilitas kesehatan dan olahraga.
"Kami meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pemkot Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang yang tak kunjung menyerahkan PSU.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News