Satpol PP Surabaya Bisa Tindak APK Melanggar Jika Ada Rekomendasi Bawaslu
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar bisa dilakukan asal mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
“Setiap menerima rekomendasi, langsung kami tindak,” katanya, Kamis (7/12).
Fikser mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan hal pencopotan APK yang tidak sesuai selama masa kampanye.
“Masa kampanye harus rekomendasi (bila ada pencopotan APK). Kemarin, kami yang minta, dari Satpol PP minta diberikan rekomendasi. Kami telepon (ke Bawaslu) minta (rekomendasi),” ujarnya.
Sejauh ini, kata Fikser, banyak yang warga melaporkan APK yang tidak sesuai, tetapi tidak bisa ditindak lantaran tidak adanya rekomendasi.
Dia mengungkapkan banyak aduan dari warga di aplikasi Wargaku terkait dengan hal itu. Namun, Satpol PP tidak bisa bertindak kalau tidak ada rekomendasinya.
“Makanya kami minta dari panwascam berikan rekomendasi kepada kami. Kalau bisa sebanyak-banyaknya supaya jika ada pelanggaran, kami akan tindak,” tuturnya.
Fikser menjelaskan penindakan APK yang melanggar akan dilaksanakan bersama panwascam. Hal itu bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dari masing-masing partai.
Satpol PP Kota Surabaya mengaku terkendala dalam penertiban APK yang melanggar karena harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dahulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News