Satpol PP Surabaya Bisa Tindak APK Melanggar Jika Ada Rekomendasi Bawaslu

Kamis, 07 Desember 2023 – 16:31 WIB
Satpol PP Surabaya Bisa Tindak APK Melanggar Jika Ada Rekomendasi Bawaslu - JPNN.com Jatim
Kasatpol PP Surabaya M Fikser. Foto: Source JPNN

Dia juga mengatakan sesuai dengan aturan yang ada baliho kampanye tidak boleh dipasang di jalan utama protokol.

“Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera, dan lainnya karena masalah tata kota. Ada ketentuan dari KPU. Makanya kalau kami terima pasti langsung kami kerjakan,” ucap Fikser. (mcr23/jpnn)

Satpol PP Kota Surabaya mengaku terkendala dalam penertiban APK yang melanggar karena harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dahulu.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News