Satpol PP Surabaya Bisa Tindak APK Melanggar Jika Ada Rekomendasi Bawaslu
Kamis, 07 Desember 2023 – 16:31 WIB
Dia juga mengatakan sesuai dengan aturan yang ada baliho kampanye tidak boleh dipasang di jalan utama protokol.
“Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera, dan lainnya karena masalah tata kota. Ada ketentuan dari KPU. Makanya kalau kami terima pasti langsung kami kerjakan,” ucap Fikser. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Kota Surabaya mengaku terkendala dalam penertiban APK yang melanggar karena harus mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu dahulu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News