Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar

Jumat, 10 November 2023 – 13:08 WIB
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Puluhan Miliar - JPNN.com Jatim
Pelaksanaan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. ANTARA/HO-Bea Cukai Sidoarjo.

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan rokok ilegal senilai Rp23 miliar dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp13 miliar, Kamis (9/11).

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat, pihaknya memiliki strategi khusus yang disebut Go-Enforcement.

"Langkah-langkah strategi tersebut, yaitu melakukan upaya penertiban dan pengawasan perizinan, pengawasan pita cukai, serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan," ujar Rudy.

Pihaknya juga melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan agar industri rokok di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo naik derajat sehingga memberikan efek positif bukan saja pada penerimaan, juga pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Misalnya, terkait tenaga buruh linting, petani tembakau dan sebagainya," katanya.

Selain itu, melakukan optimalisasi penerimaan dilakukan dengan memberikan target (penerimaan) kepada masing-masing bea cukai berdasarkan analisa data yang akurat dan transparan.

"Serta penerapan asas Ultimum Remedium dalam rangka fiscal recovery atas pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan penindakan hingga pemusnahan dilakukan untuk pembinaan dan memberikan efek jera kepada pelaku," tuturnya.

Rudy menambahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok.

Rokok ilegal senilai Rp23 miliar dan nilai kerugian negara Rp13 miliar dimusnahkan oleh Bea Cukai Sidoarjo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News