Bea Cukai-Satpol PP Situbondo Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 M
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo menyita 1.059.676 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok beredar di pasaran selama periode Januari-Oktober 2023.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengatakan lebih dari sejuta batang rokok tanpa cukai itu merupakan hasil penindakan di wilayah Situbondo oleh petugas bea dan cukai bekerja sama dengan Satpol PP.
"Kami melaksanakan operasi penindakan sebanyak 152 kali dan menyita 1.059.676 batang rokok ilegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal," ujar Asep di Aula Kantor Satpol PP Situbondo, Rabu (9/11).
Adapun perkiraan nilai barang tersebut senilai Rp1.331.677.780 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp710.303.220.
Asep menyebut penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun caranya dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai uang menjalankan usaha secara ilegal.
"Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah," katanya.
Dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo diharapkan penerimaan negara maupun penerimaan daerah meningkat guna menyejahterakan masyarakat.
Jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1,3 miliar dari hasil sitaan Bea Cukai-Satpol PP Situbondo berpotensi merugikan negarai Rp700 jutaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News