Tantangan Keamanan Elektronik di Pemilu, Meningkatkan Perlindungan Data Pemilih
Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi.
Situasi semacam ini sering dimanfaatkan peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pascapemilu.
Dari serangkaian kasus tersebut, terlihat bahwa teknologi informasi dalam pemilu menjadi target rentan terhadap ancaman serangan siber yang makin kompleks dengan beragam motif.
Selain itu, ancaman terhadap data pemilih juga dapat mengancam hak konstitusi warga negara, khususnya dalam isu perlindungan data pribadi terkait kebocoran data. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga data pribadi dengan ketat.
Perlindungan data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan proses yang demokratis, transparan, aman, dan adil.
Meskipun KPU menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi peserta pemilu, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga dalam pemilu elektronik di era digital.
Terdapat beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih :
1. Komunikasi Kepemimpinan dalam Keamanan Siber
Alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber. Karenanya, komunikasi, keamanan siber, dan manajemen keamanan informasi menjadi hal yang tidak terpisahkan dan saling
terkait satu sama lain.
Ketua Prodi Sistekin Untag Surabaya Supangat memberikan opini terkait tantangan KPU mengamankan data pemilih di Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News