Orang Tua Bocah yang Bertunangan di Madura Berjanji Tak Akan Segera Nikahkan Anaknya

Selasa, 07 November 2023 – 16:00 WIB
Orang Tua Bocah yang Bertunangan di Madura Berjanji Tak Akan Segera Nikahkan Anaknya - JPNN.com Jatim
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menanggapi isu pernikahan anak di Madura. ANTARA/HO-Kemen PPPA/am.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Orang tua dari bocah yang sebelumnya dikira menjadi pengantin di Madura berjanji tidak akan menikahkan anaknya sampai cukup umur.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menanggapi video viral yang diduga pernikahan anak di bawah umur.

"Orang tuanya berjanji tidak akan segera menikahkan (anak mereka), menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," katanya, Selasa (7/11).

Pihaknya sangat mendukung keputusan orang tua anak tersebut. Dia menjelaskan perkawinan anak tidak sejalan dengan UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan tentang batas usia yang diizinkan menikah, yakni 19 tahun.

Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 12/2022 tentang TPKS.

Selain itu, Nahar membantah kabar perkawinan anak di Madura yang viral di media sosial.

"Yang benar, proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," tuturnya.

Nahar juga mengungkapkan anak laki-laki dan anak perempuan dalam video tersebut saat ini masih bersekolah. Usia mereka sama-sama 14 tahun, bukan 10 tahun seperti yang beberapa waktu lalu dikabarkan. (antara/faz/jpnn)

Kementerian PPPA turun tangan dalam isu pernikahan anak Madura yang sebelumnya viral di media sosial. Berikut selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News