Jatim Nihil Kasus Cacar Monyet, DInkes Minta Tetap Jaga Prokes
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus mpox, Dinkes Jatim telah mengirimkan Surat Edaran Nomor : 400.7.7.1/8660/102.3/2023 kepada seluruh kadinkes kabupaten/ kota, organisasi profesi, dan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit untuk waspada dan segera melaporkan bila menemukan kasus yang memenuhi syarat sebagai kasus mpox, menyiapkan fasilitas pertolongan termasuk isolasi penderita dan karantina selama tiga sampai dengan empat minggu.
Kemudian, meningkatkan jejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayah kabupaten/kota untuk kewaspadaan dini, melakukan sosialisasi kepada organisasi profesi yang mungkin bisa menemukan pasien di lapangan, bekerja sama dengan layanan HIV dan IMS yg potensinya sangat besar dalam penemuan kasus serta menyiapkan tim penyelidikan epidemiologi (PE) sebagai langkah tindak lanjut.
"Harapannya, sinergitas antara semua elemen masyarakat dan pemerintahan dapat membantu pencegahan penyebaran kasus mpox di Jatim," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Jatim belum ada konfirmasi cacar monyet, tetapi masyarakat tetap diminta waspada dan mematuhi prokes.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News